Apapun kebutuhan dana anda, BPR Karimun Sejahtera siap menyediakan solusi yang tepat, dengan bunga bersahabat, simpanan dana yang aman terlindungi dan pasti dijamin oleh LPS.
LPS menjamin simpanan nasabah di bank hingga Rp2 Miliar per nasabah per bank. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah:
Suku Bunga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Deposito
Nilai besaran simpanan yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan akan ditetapkan secara berkala dan berlaku secara periodik.
Mengenai Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perekonomian Rakyat Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga.
Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS. Nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar apabila (Pasal 43A PLPS 1/2018):
Pelajari lebih lanjut mengenai penjaminan ini, dengan mengunjungi langsung halamanLembaga Penjamin Simpanan