Apa Itu Lembaga Penjamin Simpanan - LPS

31 Jan 2026
Perbankan
1 Menit Baca
Ukuran Teks:
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 untuk:
  • Menjaga stabilitas sistem perbankan
  • Melindungi nasabah penyimpan dana
  • Meminimalkan beban APBN saat terjadi krisis perbankan
 

 

✅ 3 Syarat Wajib Agar Simpanan Dijamin LPS

Simpanan hanya dijamin jika memenuhi SEMUA kriteria berikut:
 
 
No
Syarat
Penjelasan
1
Simpanan Sah
Uang benar-benar disimpan di bank (tabungan, deposito, giro), bukan hasil kejahatan (money laundering)
2
Tercatat di Sistem Bank
Nama nasabah & saldo tercatat resmi di pembukuan bank
3
Tingkat Bunga Wajar
Bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan (TBP) yang ditetapkan LPS setiap bulan
⚠️ Peringatan: Simpanan di atas batas Rp2 miliar tidak otomatis ditolak—masih bisa diklaim melalui proses likuidasi bank, tapi tidak dapat pembayaran cepat dari LPS.
 

 

💸 Mekanisme Pembayaran LPS (Step-by-Step)

Fase 1: Bank Dicabut Izinnya

  • OJK mencabut izin usaha bank yang gagal
  • LPS ditunjuk sebagai Likuidator atau bekerja sama dengan likuidator
 

Fase 2: Verifikasi Data (H+1 s.d. H+7)

LPS melakukan:
  • Audit data nasabah dari sistem bank
  • Validasi 3 syarat penjaminan di atas
  • Penetapan daftar nasabah yang berhak klaim
 

Fase 3: Pembayaran Klaim (Maksimal H+7)

  • Nasabah menerima SMS/pemberitahuan resmi
  • Datang ke posko pembayaran dengan:
    • KTP asli
    • Buku tabungan/deposito (jika ada)
    • Nomor rekening tujuan transfer
  • Pembayaran langsung cair maksimal 7 hari kerja sejak bank dicabut izinnya
  • Dana ditransfer ke rekening nasabah di bank lain (bukan tunai)
 

Fase 4: Untuk Simpanan > Rp2 Miliar

  • Nasabah masuk antrian likuidasi aset bank
  • Pembayaran bertahap sesuai hasil penjualan aset bank
  • Proses bisa memakan waktu bulan hingga tahun
 

 

📊 Batas Penjaminan Saat Ini (2026)

 
Jenis Simpanan
Batas Penjaminan per Nasabah per Bank
Semua jenis (tabungan, deposito, giro)
Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
💡 Tips buat nasabah: Kalau punya dana > Rp2 M, sebar di beberapa bank berbeda—bukan buka banyak rekening di bank yang sama!
 

 

🧾 Contoh Perhitungan Klaim

 
Nasabah
Saldo di Bank X
Status Klaim
Budi
Rp1,5 miliar
✅ Cair penuh Rp1,5 M dari LPS
Siti
Rp3 miliar
✅ Rp2 M dari LPS
⚠️ Rp1 M tunggu likuidasi
Andi
Rp500 juta (bunga 15% melebihi TBP 6%)
Tidak dijamin karena bunga tidak wajar

 

🔍 Kasus Nyata di Indonesia

  • Bank Century (2008): LPS bayarkan klaim nasabah hingga Rp2 miliar per orang
  • Bank BJB Syariah (2021): Proses klaim selesai dalam 5 hari kerja
  • 37 BPR/Bank Perkreditan Rakyat (2020–2025): Rata-rata pembayaran klaim < 7 hari
 

 

💡 Relevansi buat Sistem yang Kamu Bangun

Kalau kamu lagi ngembangin aplikasi manajemen nasabah (seperti yang pernah kamu sebutin), penting banget:
 
  1. Simpan data nasabah lengkap (sesuai syarat #2 LPS)
  2. Tracking bunga deposito/tabungan vs TBP LPS (bisa tarik data TBP bulanan dari API LPS)
  3. Fitur notifikasi otomatis ke nasabah jika bunga melebihi batas wajar
  4. Laporan klaim simulasi buat manajemen: "Jika bank gagal, berapa nasabah yang dijamin penuh?"
 

 

📌 Kesimpulan

LPS bukan "mesin cetak uang"—ada aturan ketat yang harus dipenuhi. Tapi sistemnya terbukti efektif: sejak 2005, 100% nasabah dengan simpanan ≤ Rp2 M yang memenuhi syarat selalu dibayar tepat waktu.
 
Yang perlu diingat: kecepatan pembayaran LPS bergantung pada kualitas data nasabah di sistem bank. Makanya, sistem manajemen nasabah yang rapi dan akurat itu krusial—bukan cuma buat operasional harian, tapi juga buat proteksi saat krisis.

Artikel Berkaitan

01 Feb 2026
🛵🚗 Kredit Motor/Mobil ala Gen Z: Gaya Boleh, Tapi Jangan Sampe Gaji Langsung "POOF!" Jadi Asap
Bro, jujur aja &mdash; pernah scroll TikTok/Reels liat orang pamer kunci mobil baru sambil bilang "F...
01 Feb 2026
🏡 KPR untuk Pasangan Muda: Panduan Realistis Punya Rumah Pertama Tanpa Jadi "Gajian Langsung Habis"
Bro, lihat timeline media sosial: teman-teman pada posting housewarming, stories pamer kunci rumah b...