MAJU BERSAMA KITA SEJAHTERA

Berinvestasi dan Bersosial

Tabungan Sosial Sejahtera

Tabungan Sosial Sejahtera

Adalah produk simpanan yang menyasar semua umur dan semua kalangan dengan suku bunga yang disesuaikan secara nominal saldo (tiering)dan tidak ada batasan nominal transaksi untuk produk tabungan ini.
Sebagian manfaat bunga (perhitungan bunga yang diperoleh nasabah) digunakan sebagai nominal yang akan diserahkan/digunakan dalam kegiatan sosial.

Keunggulan Produk

Tabungan Sosial Sejahtera

  1. Sebagian manfaat bunga akan digunakan untuk kegiatan sosial yang diselenggarakan oleh pihak BPR Karimun Sejahtera.
  2. Perhitungan bunga bertingkat (tiering) sesuai dengan nominal saldo.
  3. Tidak dibebankan biaya administrasi tabungan.
  4. Tidak dibebankan biaya penutupan rekening tabungan.
  5. Tidak ada saldo nominal yang harus tersedia di tabungan.
  6. Setoran awal terjangkau dan Biaya administrasi lebih rendah.
  7. Suku bunga bersaing.
  8. Simpanan dijamin oleh LPS.
  9. Pembukaan rekening, penarikan dan penyetoran dapat dilakukan di setiap kantor BPR Karimun Sejahtera.

Syarat Pembukaan Rekening Tabungan

Tabungan Sosial Sejahtera

  • Melampirkan Fotokopi KTP/SIM/Passpor dan Disertai NPWP atau surat terkait pengurusan NPWP.
  • Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan
  • Setoran Awal Rp 100.000,00
  • Menyertakan dokumen pendamping lain, sesuai yang dibutuhkan pada saat pembukaan rekening tabungan
Simulasi Bunga Tabungan

Simulasi Bunga Tabungan

POSISI SALDO SUKU BUNGA
Diatas Rp 500.000,00 2,50 %
diatas Rp 5.000.000.00,00 3,50 %
diatas Rp 50.000.000.00,00 4,50 %
SIMULASI PERHITUNGAN BUNGA
SALDO AWAL TIERING RATE BUNGA BUNGA DITERIMA BUNGA SETELAH PAJAK
Rp 10.000.000,00 2,50 % - 4,50 % Rp 8.293,84 Rp 6.575,87

Biaya Yang Dibebankan

Tabungan Sosial Sejahtera

JENIS TRANSAKSI BIAYA YANG DIKENAKAN
Saldo Awal Rp 100.000,00
Saldo Minimal Rp 0,00
Administrasi Tabungan Rp 0,00
Pentutupan Rekening Rp 0,00
Penggantian Buku Rp 10.000,00

Informasi Tambahan

Tabungan Sosial Sejahtera

Informasi Terkait Tabungan
  1. Bunga tabungan didapatkan setiap tanggal akhir bulan setelah proses akhir bulan.
  2. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 2 jam sebelumnya.
  3. Penarikan Tunai diatas nominal diatas Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta) wajib melakukan konfirmasi ke pihak Bank minimal 1 hari sebelumnya.
  4. Rekening Tabungan Per Nomor CIF (Customer Identification File) dengan jumlah saldo mulai hingga diatas Rp 7.500.000,00 akan dikenakan pajak atas bunga tabungan sebesar 20 %.
  5. Pemberian intruksi kepada Bank atau penarikan pada rekening gabungan (Joint account) “ATAU/OR” dapat dilakukan oleh salah satu Nasabah pemilik Rekening Gabungan. Pada rekening gabungan “DAN/AND” harus dilakukan secara bersama-sama oleh semua para pemilik rekening gabungan
  6. Bank wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, resiko syarat dan ketentuan produk, dan layanan ini melalui surat atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
  7. Kebutuhan Materai tergantung pada kelengkapan data nasabah / calon nasabah. nasabah.
Ketentuan Lainnya
  • Sebagai bukti kepemilikan rekening tabungan, Bank akan menerbitkan Buku Tabungan, dimana bukti tersebut harus dipegang/disimpan serta menjadi tanggung jawab Nasabah.
  • Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan penarikan dana melalui teller Bank ataupun untuk memberikan instruksi Transaksi lainnya kepada Bank.
  • Nasabah wajib memelihara saldo minimum yang dipersyaratkan oleh Bank sesuai jenis tabungannya. Nasabah akan dikenakan denda yang besarnya ditentukan Bank apabila saldo Tabungan dibawah saldo minimum yang saat ini berlaku maupun apabila terdapat perubahan. Perubahan nominal saldo minimum atau denda ditetapkan oleh Bank dan akan diberitahukan kepada nasabah melalui media resmi Bank.
  • Jika terdapat selisih antara saldo tercatat di buku tabungan dan saldo yang tercatat pada sistem Bank, maka Bank akan berpedoman pada sistem pencatatan yang ada di sistem Bank.
  • Bank dapat menolak permohohan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku

Ringkasan Produk dan Layanan

Riplay Tabungan Sosial Sejahtera

untuk informasi lebih lanjut terkait produk ini, silahkan unduh melalui tombol dibawah ini.

UNDUHBUKA TABUNGAN
Logo Tengah BPRKS

Jl. Ampera No. 88 – 89
Kabupaten Karimun
Kepulauan Riau
29661

TENTANG
E-FORM

BPR Karimun Sejahtera
Berizin dan diawasi oleh OJK
Bank peserta penjaminan LPS

© 2024 BPR Karimun Sejahtera

Awal
Pinjaman
Deposito
Cari